My Profile

Sabtu, 17 Maret 2012

Keadilan Dalam Hukum


Suatu ketika, Urwah bin az-Zubair, salah seorang sahabat Nabi, bercerita kepada Az-Zuhri tentang kejadian yang ia saksikan sewaktu Nabi hidup. Ketika itu, katanya, Urwah melihat ada seorang wanita bernama Fatimah al-Makhzumiyyah, putri ketua suku Al-Makhzumi, pada hari Fathu Mekah yang kedapatan mencuri.

Maka, kaumnya meminta kepada Usamah bin Zaid yang terkenal dekat dengan Nabi, karena ayahnya, Zaid bin Haritsah, adalah anak angkat Nabi. Mereka menemui Usamah dan memintanya agar menolong putri kepala suku itu sehingga nantinya tidak akan dihukum oleh Nabi.

Maka, datanglah Usamah menemui Nabi dengan menceritakan maksud dan tujuan kedatangannya. Mendengar perkataan Usamah, berubahlah roman muka Nabi. Beliau berkata, ''Apakah engkau akan mempersoalkan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah?'' Usamah kemudian berkata, ''Maafkan aku ya Rasul Allah.''

Menjelang sore hari, Rasulullah SAW berdiri di depan para sahabatnya sambil berkhutbah dengan terlebih dahulu memuji Allah karena Dialah pemilik segala pujian: ''Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian semua adalah disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri. Ketika salah seorang yang dianggap memiliki kedudukan dan jabatan yang tinggi mencuri, mereka melewatkannya atau tidak menghukumnya.

Namun, ketika ada seorang yang dianggap rendah, lemah dari segi materi, ataupun orang miskin yang tidak memiliki apa-apa, dan orang-orang biasa, mereka menghukumnya. Ketahuilah, demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.'' (HR Bukhari no 4.304).

Setelah itu, Nabi menyuruh untuk memotong tangan Fatimah al-Makhzumiyyah tersebut. Dan setelah pelaksanaan hukuman itu selesai, Nabi menyatakan bahwa tobatnya telah diterima oleh Allah. Dan, perempuan itu menjalani hidupnya secara normal, menikah, dan bekerja seperti biasa. Hingga suatu ketika ia datang kepada Aisyah untuk mengajukan suatu kebutuhan pada Nabi dan beliau menerimanya.

Hadis yang memuat cerita seperti di atas juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahih-nya, Imam Al-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Imam Abu Daud dalam Sunan-nya, Imam Al-Nasai dalam Sunan-nya, Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnad-nya, dan juga Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa-nya. Dengan demikian hadis ini bisa dipastikan kesahihannya karena diriwayatkan hampir oleh imam-imam ahli hadis.

Nabi ingin mengajarkan kepada umat manusia untuk tidak membeda-bedakan satu orang dengan yang lainnya dalam hukum. Semua orang sama, tidak ada yang kebal hukum. Karena, pembedaan dalam hukum merupakan sumber kehancuran umat-umat sebelum kita. Krisis ekonomi berkepanjangan, bangsa yang selalu dirundung persoalan, gejolak sosial yang hebat, merupakan imbas dari adanya hukum yang tidak adil.

Hukum adalah hukum, ia harus mengenai siapa pun yang terkait dengannya. Ini yang diharapkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan tujuan mencapai keadilan yang hakiki.

Sumber : Republika Online

Ditulis Oleh : Endy Djubu | Artikel | Keadilan Dalam Hukum


Artikel Keadilan Dalam Hukum ini diposting oleh Endy Djubu pada hari Sabtu, 17 Maret 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda yang telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat untuk kita semua, Kritik dan saran nya, silahkan tulis di kotak Komentar di bawah ini, dan jangan lupa di like/suka ya.... Salam hangat dari saya 3nf1try.blogspot.com
Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 Comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

HACKING

Terbaru >>

Top Post >>

Blog Archieve >>

 

S E R V I C E ' s aLL ShArE Copyright © 2010 Endy_Djubu is Designed by 3nfitry