Pornografi dapat diidentifikasi sebagai penyakit sosial yang amat berbahaya.
Dalam bahasa agama, pornografi dapat disebut sebagai biang kejahatan (umm
al-khaba'its). Dikatakan demikian, karena pornografi dapat menimbulkan
keburukan-keburukan lain dalam masyarakat. Pornografi dapat melemahkan
ikatan-ikatan moral, serta mendorong timbulnya pola kehidupan baru yang
cenderung permisif dan hedonistik.
Ancaman pornografi kini kian meningkat, tidak saja pornografi, tetapi juga
pornoaksi. Pada yang pertama, kategori porno berbentuk foto atau gambar (grafis),
sedangkan pada yang kedua (pornoaksi) berbentuk perbuatan atau perilaku.
Tentu, yang kedua ini lebih mengancam, karena sifatnya yang langsung (live),
konkret (externalized), dan menantang (interested).
Dalam bahasa Alquran, pornografi atau pornoaksi itu disebut tabarruj.
Menurut para pakar tafsir, tabarruj berarti mempertontonkan segi-segi
keindahan wanita (idzhar-u mahasin-i al-mar'at-i), atau memamerkan sesuatu
yang menurut kelayakan harus ditutup (idzhar-u ma yajib-u ikhfa'uh-u).
Firman Allah, "Dan hendaklah kamu jangan berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang jahiliyah yang dahulu." (QS al-Ahzab: 32).
Tabarruj seperti tersebut dalam ayat di atas menunjuk pada kebiasaan wanita
zaman jahiliyah. Mereka biasa berdandan secara berlebihan dengan
memperlihatkan perhiasan dan segi-segi keindahan tubuh mereka. Ini dilakukan
justru ketika mereka hendak keluar rumah.
Kebiasaan mereka dalam hal ini kelihatannya tidak berbeda dengan wanita masa
kini. Ini berarti, kebiasaan wanita pada zaman jahiliyah dulu (jahiliyyat
al-ula) telah muncul kembali pada zaman jahiliyah modern sekarang (jahiliyyat
al warn al'isyrin).
Wanita-wanita beriman diperintahkan agar meninggalkan kebiasaan jahiliyah.
Mereka diminta agar lebih menjaga diri, dengan mengendalikan pandangan,
menutup aurat, mengenakan kerudung atau jilbab, dan sama sekali tidak
dibenarkan melakukan tabarruj (QS al-Nur: 31). Dalam suatu hadis, Rasulullah
SAW melarang wanita dewasa membuka aurat. Dikatakan, aurat wanita adalah
seluruh badannya, kecuali dua hal sebagai pengecualian, yaitu wajah dan
telapak tangan (HR Abu Daud).
Dalam riwayat lain disebutkan, ketika diturunkan ayat 31 surat al-Nur di
atas, wanita-wanita Muslimah serentak menutup kepala dan leher mereka.
Bahkan, ada di antara mereka yang merobek kain sarung mereka sebagai
kerudung atau jilbab.
Jadi, perintah agar wanita Muslimah menutup aurat, menjaga kesopanan, dan
kepantasan dengan berkerudung atau berjilbab, bukanlah masalah khilafiyah,
tetapi ajaran Islam yang sebenar-benarnya berdasarkan Alquran dan As-Sunah.
Setiap Muslim, setingkat dengan kemampuan yang dimiliki, harus berusaha
melawan pornografi dan pornoaksi. Usaha ini dirasakan makin penting
dilakukan di tengah-tengah ancaman pornografi dan pornoaksi yang semakin
menggila dewasa ini.
Browse: Home > Ancaman Pornografi
Sabtu, 17 Maret 2012
Ancaman Pornografi
Sumber :
Republika Online
Artikel Ancaman Pornografi ini diposting oleh Endy Djubu pada hari Sabtu, 17 Maret 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda yang telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat untuk kita semua, Kritik dan saran nya, silahkan tulis di kotak Komentar di bawah ini, dan jangan lupa di like/suka ya.... Salam hangat dari saya 3nf1try.blogspot.com
0 Comments:
Posting Komentar