Dalam hadis sahih diterangkan bahwa tiga perkara dipandang sebagai biang
dosa besar (akbar al-kaba'ir), yaitu menyekutukan Allah, berani berbuat
jahat kepada ibu-bapak, dan bersumpah palsu atau melakukan kebohongan
terhadap publik (HR Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain diterangkan,
pada suatu hari, seusai Shalat Shubuh, Nabi Muhammad SAW langsung naik ke
atas mimbar, memberi wejangan. Katanya, ''Adalat qawlu al zuri al-igyrak bi
Allah.'' (Sumpah palsu sebanding dengan syirik atau menyekutukan Allah).
Dikatakan, Nabi mengulang-ulang pernyataannya itu sampai tiga kali.
Lalu, beliau membaca ayat ini, ''Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang
terhormat di sisi Allah, maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya ...
maka jauhilah olehmu berhala yang najis itu dan jauhilah perbuatan-perbuatan
dusta.'' (Al-Hajj: 30). Perkataan qawlu al-zur, seperti disebut dalam ayat
di atas, menurut pakar bahasa al-Ashfahani, menunjuk pada suatu perbuatan
yang melenceng (al-inkhiraf) dan menyimpang dari kebenaran (al-ma'il 'an al-haqq).
Perbuatan syirik atau menyekutukan Allah, karena melenceng dari doktrin
tauhid, dinamai zur. Begitu pula perbuatan aniaya atau zalim, karena
menyimpang dari keadilan, dinamai pula zur (Al Furqan: 4).
Ini mengandung makna bahwa setiap perkataan dan perbuatan yang melawan
hukum-hukum Allah pada hakikatnya adalah sebuah kebohongan. Dalam masyarakat,
kebohongan itu biasanya dikaitkan dengan janji atau sumpah. Orang yang suka
melanggar janji, membuat sumpah palsu, atau memberikan kesaksian palsu, maka
dikatakan ia telah berbuat kebohongan. Dalam bahasa modern, janji palsu,
sumpah palsu, dan kesaksian palsu itu dinamakan kebohongan terhadap publik
alias kebohongan terhadap masyarakat dan rakyat banyak.
Menurut pemikir besar Rasyid Ridha, kebohongan terhadap publik itu menunjuk
kepada pelanggaran terhadap semua kontrak dan transaksi yang sah yang
dilakukan oleh manusia baik menyangkut soal politik, ekonomi, hukum, maupun
pertahanan dan keamanan. Dalam pengertian ini, maka setiap kebohongan,
pelanggaran, dan kecurangan yang berpotensi untuk merugikan pihak lain,
apalagi merugikan rakyat banyak, diidentifikasi sebagai kebohongan terhadap
publik.
Dalam Islam, kebohongan dalam segala bentuknya, seperti telah dikemukakan,
dilarang keras. Pelakunya diancam hukuman berat dan didiskualifikasi dari
barisan Islam. Sebutan untuk mereka hanya tiga, tidak ada yang lain lagi,
yaitu kafir, fasik, dan munafik. Kafir adalah orang yang ingkar kepada Tuhan.
Fasik adalah orang yang melanggar dan melawan hukum-hukum Tuhan. Sementara,
munafik adalah orang jahat yang berlagak baik.
Ia ibarat serigala berbulu domba. Namun, mereka pada hakikatnya sama saja,
yaitu musuh Allah dan musuh orang-orang beriman. Oleh sebab itu, mereka
jangan dipercaya, dan omongan mereka tak usah didengar. Kaum beriman justru
harus hati-hati dan waspada terhadap mereka. Firman Allah, ''Mereka itulah
musuh (yang sebenarnya), maka waspadalah terhadap mereka. Semoga Allah
membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan dari kebenaran?''
(Al-Munafiqun: 4). Wallahu a'lam!
Browse: Home > Kebohongan Terhadap Publik
Sabtu, 17 Maret 2012
Kebohongan Terhadap Publik
Sumber :
Republika Online
Artikel Kebohongan Terhadap Publik ini diposting oleh Endy Djubu pada hari Sabtu, 17 Maret 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda yang telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat untuk kita semua, Kritik dan saran nya, silahkan tulis di kotak Komentar di bawah ini, dan jangan lupa di like/suka ya.... Salam hangat dari saya 3nf1try.blogspot.com
0 Comments:
Posting Komentar