Suatu ketika, Urwah bin az-Zubair, salah seorang sahabat Nabi, bercerita
kepada Az-Zuhri tentang kejadian yang ia saksikan sewaktu Nabi hidup. Ketika
itu, katanya, Urwah melihat ada seorang wanita bernama Fatimah al-Makhzumiyyah,
putri ketua suku Al-Makhzumi, pada hari Fathu Mekah yang kedapatan mencuri.
Maka, kaumnya meminta kepada Usamah bin Zaid yang terkenal dekat dengan Nabi,
karena ayahnya, Zaid bin Haritsah, adalah anak angkat Nabi. Mereka menemui
Usamah dan memintanya agar menolong putri kepala suku itu sehingga nantinya
tidak akan dihukum oleh Nabi.
Maka, datanglah Usamah menemui Nabi dengan menceritakan maksud dan tujuan
kedatangannya. Mendengar perkataan Usamah, berubahlah roman muka Nabi.
Beliau berkata, ''Apakah engkau akan mempersoalkan ketentuan hukum yang
sudah ditetapkan oleh Allah?'' Usamah kemudian berkata, ''Maafkan aku ya
Rasul Allah.''
Menjelang sore hari, Rasulullah SAW berdiri di depan para sahabatnya sambil
berkhutbah dengan terlebih dahulu memuji Allah karena Dialah pemilik segala
pujian: ''Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian semua adalah
disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri. Ketika salah seorang yang dianggap
memiliki kedudukan dan jabatan yang tinggi mencuri, mereka melewatkannya
atau tidak menghukumnya.
Namun, ketika ada seorang yang dianggap rendah, lemah dari segi materi,
ataupun orang miskin yang tidak memiliki apa-apa, dan orang-orang biasa,
mereka menghukumnya. Ketahuilah, demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam
kekuasaan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong
tangannya.'' (HR Bukhari no 4.304).
Setelah itu, Nabi menyuruh untuk memotong tangan Fatimah al-Makhzumiyyah
tersebut. Dan setelah pelaksanaan hukuman itu selesai, Nabi menyatakan bahwa
tobatnya telah diterima oleh Allah. Dan, perempuan itu menjalani hidupnya
secara normal, menikah, dan bekerja seperti biasa. Hingga suatu ketika ia
datang kepada Aisyah untuk mengajukan suatu kebutuhan pada Nabi dan beliau
menerimanya.
Hadis yang memuat cerita seperti di atas juga diriwayatkan oleh Imam Muslim
dalam kitab Sahih-nya, Imam Al-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Imam Abu Daud dalam
Sunan-nya, Imam Al-Nasai dalam Sunan-nya, Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya,
Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnad-nya, dan juga Imam Malik bin Anas dalam
Al-Muwaththa-nya. Dengan demikian hadis ini bisa dipastikan kesahihannya
karena diriwayatkan hampir oleh imam-imam ahli hadis.
Nabi ingin mengajarkan kepada umat manusia untuk tidak membeda-bedakan satu
orang dengan yang lainnya dalam hukum. Semua orang sama, tidak ada yang
kebal hukum. Karena, pembedaan dalam hukum merupakan sumber kehancuran
umat-umat sebelum kita. Krisis ekonomi berkepanjangan, bangsa yang selalu
dirundung persoalan, gejolak sosial yang hebat, merupakan imbas dari adanya
hukum yang tidak adil.
Hukum adalah hukum, ia harus mengenai siapa pun yang terkait dengannya. Ini
yang diharapkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan tujuan mencapai keadilan yang
hakiki.
Browse: Home > Keadilan Dalam Hukum
Sabtu, 17 Maret 2012
Keadilan Dalam Hukum
Sumber :
Republika Online
Artikel Keadilan Dalam Hukum ini diposting oleh Endy Djubu pada hari Sabtu, 17 Maret 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda yang telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat untuk kita semua, Kritik dan saran nya, silahkan tulis di kotak Komentar di bawah ini, dan jangan lupa di like/suka ya.... Salam hangat dari saya 3nf1try.blogspot.com
0 Comments:
Posting Komentar